Teknologi.info – Melalui akun Facebook-nya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil pada Rabu, 24 Februari 2016 kemarin akan melakukan peluncuran aplikasi berbasis Android untuk memudahkan perijinan bagi UMKM di Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk mereformasi dan menyederhanakan proses birokrasi pada Pemerintahan Kota Bandung untuk meningkatkan ekonomi rakyat Bandung.
Warga Bandung, untuk mereformasi dan menyederhanakan proses birokrasi, mulai besok 25 Februari 2016, usaha UKM…
Dikirim oleh Ridwan Kamil pada 24 Februari 2016
Peluncuran aplikasi Android yang dinamakan GAMPIL (Gadget Mobile Application License) dilaksanakan pada hari ini Kamis, 25 Februari 2016. Dengan disaksikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Walikota Bandung Ridwan Kamil, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas. Selain itu hadir juga Ketua OJK Bandung, Kajari Bandung, Dandim, Ketua PN Bandung, serta para pelaku UKM di Kota Bandung.
Alhamdulillah disaksikan Menteri KUKM, reformasi bisnis UKM di Bandung tidak perlu dengan ijin, cukup dengan…
Dikirim oleh Ridwan Kamil pada 24 Februari 2016
Aplikasi GAMPIL yang dikembangkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mempunyai tujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pelayanan publik, terutama pelayanan perizinan.
Jika anda melihat di playstore, maka terdapat tiga jenis aplikasi GAMPIL. Ketiga jenis itu dibedakan, yaitu satu untuk warga sebagai pelaku usaha, satu untuk BPPT sebagai verifikasi dokumen secara online, dan terakhir untuk BPPT lagi sebagai pelaporan data terakhir.
Untuk menggunakan aplikasi GAMPIL, maka pelaku usaha tinggal mendownload melalui playstore. Perlu diketahui, yang menggunakan aplikasi ini hanya bagi pelaku usaha yang ber-KTP Kota Bandung. Dalam aplikasi tersebut, ada menu Perizinan Online, Monitoring Berkas, Regulasi, Surat dan Prosedur hingga Call Center.
Menurut Kepala BPPT Kota Bandung, Dandan Riza Wardan yang dikutip dari InilahKoran.com. Aplikasi GAMPIL adalah pengembangan dari “Hayu Bandung” yang merupakan Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu berbasis online untuk diakses melalui smartphone. Pembedanya adalah penambahan fitur untuk tanda daftar dan informasi penyertaan modal/dana usaha.
Persyaratan bagi pemohon UKM di Kota Bandung adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Izin dari RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) serta foto kegiatan usaha. Bagi pelaku usaha yang belum mahir dengan smartphone, anda bisa melakukan pendaftaran melalui petugas di kantor BPPT ataupun kecamatan.
Apresiasi diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga dengan adanya aplikasi GAMPIL karena mempermudah proses perizinan UKM. Selain itu, Puspayoga akan mengusulkan terobosan ini ke Presiden Joko Widodo dan diimplementasikan. Aplikasi ini juga diharapkan Puspayoga untuk ditiru oleh Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.