28.6 C
Banjarmasin
Selasa, Maret 26, 2024

Jangan Mengunggah (Upload) 5 Foto Berikut ini di Jejaring Sosialmu!

Teknologi.info – Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, jejaring sosial memiliki peran tersendiri di dalamnya. Sang pemilik akun media sosial bebas membagikan tulisan, foto atau video apa saja baik itu di Blog, Twitter, Instagram, Facebook, Youtube atau yang lainnya. Setiap layanan social media yang ada memang memiliki peraturan masing-masing yang jika dilanggar oleh para penggunanya, bisa berdampak pada dihapusnya posting tersebut atau malah akunnya sendiri yang dibanned.

Meski demikian, apakah Anda mengetahui bahwa ada materi-materi khusus yang membahayakan diri Anda sendiri jika Anda menguploadnya ke media sosial? Terutama untuk konten berbentuk media, baik video atau foto. Apa saja itu?

1. Kartu ATM dan/atau Kartu Kredit

Jangan Mengunggah foto Kartu Kredit
via www.picserver.org

Kartu ATM maupun kartu kredit memiliki 4 hal penting di dalamnya, yaitu 16 digit nomor kartu, nama yang tertera dikartu, bulan dan tahun masa berlaku kartu dan yang paling penting ada 3 angka di belakang kartu yang disebut CVV2 (Card Verification Value 2). Keempat data ini jika diketahui oleh orang yang tidak bertanggungjawab, uang Anda bisa terkuras habis. Jadi, jangan pernah mengupload foto kartu kredit/ATM milik Anda.

2. Tiket Pesawat (Boarding Pass)

Jangan Upload Foto Tiket Pesawat
via upload.wikimedia.org

Pernah melihat ada orang yang bepergian kemudian mengupload tiket keberangkatannya? Sebaiknya diingatkan. Sebab, kode batang (barcode) yang terdapat pada boarding pass memiliki informasi yang cukup lengkap mulai dari nama lengkap, alamat, email, histori penerbangan dan lain-lain. Jika ada yang iseng, informasi ini bisa disalahgunakan untuk pemalsuan ataupun penipuan.

3. Hasil Foto tanpa Hak Cipta (Watermark)
Suka mengabadikan moment atau tempat yang spesial? Memiliki keahlian dalam memotret objek? Jika iya, sebelum mengupload ke media sosial milik kamu, usahakan untuk memberikan tanda bukti hak cipta/watermark. Hal ini untuk antisipasi agar tidak ada yang memanfaatkan karya Anda untuk dijual di situs-situs penyedia foto (Photo Stock). Tidak lucu kalau Anda yang berkreasi tapi orang lain yang mendapatkan keuntungan. Terkecuali jika Anda tidak mempermasalahkan hal tersebut 😉

4. Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dll

Pada dasarnya, setiap dokumen yang memuat data pribadi kita, jangan pernah berpikir untuk mempostingnya. Bahaya upload no ktp. Jika memang ada keperluan untuk menunjukan/mengupload, sedapat mungkin disensor bagian yang tidak ingin diperlihatkan. Dokumen-dokumen ini jelas bisa disalahgunakan. Apa jadinya jika ada yang membuat KTP palsu dari data-data diri Anda dan KTP ini ditemukan di -misalnya- tempat peledakan b*m? 😯

5. Foto Anak

Ini yang paling jarang disadari. Masih ingat kasus anak dari salah satu artis Indonesia yang foto instagramnya dicatut oleh orang tidak bertanggungjawab kemudian dengan caption bahwa anak tersebut “dijual”? Tidak heran jika banyak negara mulai memberlakukan hukuman keras untuk orang-orang yang mengunggah foto anak-anak ke internet. Perancis adalah salah satu contoh yang menerapkan aturan ini. Bagi pelanggarnya akan didenda hingga 45ribu Euro serta kurungan penjara 1 tahun.

Jika ingin diperluas lagi, sebenarnya sangat banyak hal-hal yang tidak seharusnya kita posting di jejaring sosial milik kita. Jika ingin sebagai arsip, usahakan setting ke private/pribadi atau di penyimpanan lokal saja, tidak perlu ke sosial media yang lebih bersifat publik.

Jimmy Ahyari
Jimmy Ahyari
Seorang Apoteker yang menyukai dunia internet dan teknologi.
Artikel Lainnya
Sudah Baca Ini?
ROG Phone 8