Teknologi.info – Raksasa penyedia mesin pencari, Google dikabarkan akan merampungkan proses kewajiban pembayaran pajak perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akhir bulan April ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas, “Pada April ini, bulan terakhir mereka (Google) menyampaikan (pajak). Beberapa kali mereka dengan kantor pajak sudah mendiskusikan. Jadi saya yakin akan cukup baik.”
Pihak Google saat ini terus berdiskusi dengan Ditjen Pajak. Untuk perihal angka yang dibayarkan, Ditjen Pajak masih menunggu dokumen dari Google. Ditjen Pajak juga akan membuat Google menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan berbagai cara sebagai pembuktiannya.
Menurut laporan pajak yang dirilis 11 Februari 2016 dari auditor Ernst & Young LLP. Google Indonesia mempunyai pendapatan sebanyak Rp 187,5 miliar dan membayar pajak Rp 5,2 miliar. Untuk Google Asia Pacific Pte berkantor di Singapura mendapatkan total 109,2 juta dollar Amerika dari klien di Indonesia sepanjang 2015.
Sebelumnya Google bayar pajak di tahun 2015 yang tercatat turun dari tahun sebelumnya mencapai Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30,7 miliar. Pemerintah berasumsi total pendapatan Google dari bisnis iklan di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 830 juta dollar Amerika.