28.6 C
Banjarmasin
Sabtu, April 20, 2024

Tampilan Data Whois Diperbaharui, PANDI Melindungi Info Pribadi dan Privasi

Teknologi.info – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melakukan perubahan tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 24 Mei 2018. Adanya perubahan tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia maupun Global.

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, selain go.id dan mil.id. Penyerahan pengelolaan domain .id ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .id no. BA–343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Dirjen Aptel ke PANDI.

Pada 16 September 2014, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, No. 806 Tahun 2014 yang menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Indonesia saat ini telah memberlakukan Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa setiap Orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

“PANDI sebagai Pengelola Nama Domain bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna Nama Domain, termasuk bagaimana cara menangani dan mengelola data, seperti mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melenyapkan data, terutama dalam menampilkan data Whois.”
– Andi Budimansyah – Ketua PANDI

Bersamaan dengan itu, di UE juga memiliki aturan baru terkait perlindungan data pribadi yakni GDPR (General Data Protection Regulation) yang mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi non-UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang yang berada di UE.

Whois PANDI Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

Selain itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi yang penerapannya berlaku efektif pada bulan November tahun 2018.

Andi juga menambahkan:

“Komitmen PANDI untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna Nama Domain .id serta penting bagi Registrar kami untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana mendaftarkan Nama Domain dengan tetap melindungi data pribadi Registran (pengguna Nama Domain).”

Andi berharap dengan adanya perubahan tampilan Whois ini maka PANDI telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia. Informasi lengkap tentang PANDI, kunjungi: www.pandi.id

Jimmy Ahyari
Jimmy Ahyari
Seorang Apoteker yang menyukai dunia internet dan teknologi.
Artikel Lainnya
Sudah Baca Ini?