28.6 C
Banjarmasin
Jumat, April 26, 2024

Anda Berdosa Jika Memakai WiFi Milik Tetangga Tanpa Izin Di Negeri Ini

Teknologi.info – Hati-hati jika bepergian ke Dubai dan kemudian menggunakan WiFi tanpa seizin dari pemiliknya. Hal ini termasuk tindak pencurian dan penipuan serta haram dilakukan sesuai dengan fatwa Departemen Agama Islam Dubai.

Selain itu, melakukan peretasan terhadap jaringan WiFi yang mengakibatkan kerugian pemiliknya merupakan dosa.

Ada pengaruh atau tidak terhadap pemiliki WiFi, menggunakan layanan WiFi tanpa izin itu haram hukumnya, ungkap Ali Mashael selaku Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal Dubai.

Fatwa haram penggunaan WiFi tanpa seizin dari pemiliknya ini diumumkan melalui website resmi Departemen bersangkutan pada hari Senin lalu.

Fatwa ini dikeluarkan setelah ada seseorang yang tak disebutkan identitasnya bertanya mengenai hukum penggunaan WiFi dengan cara tanpa izin.

Secara garis besar, fatwa tersebut membolehkan penggunaan WiFi dengan syarat mendapat izin dari tetangga/pemilik WiFi. Akan tetapi, jika tanpa izin maka hal ini sudah melanggar fatwa tersebut.

Artikel Lainnya
Sudah Baca Ini?