Teknologi.info – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui siaran persnya menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld), dan komputer Tablet. Permenperin ini sebelumnya diundangkan pada tanggal 27 Juli 2016 dan ditandatangan oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan akan meningkatkan daya saing industry nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Seperti yang dikatan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, “Dalam Permenrin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri.”
Menperin menambahkan dengan adanya ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Indonesia. “Sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” ujarnya.
Tentang Regulasi TKDN
Mengenai ruang lingkup regulasi TKDN ini mencakup ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Ada tiga aspek dalam ketentuan penilaian TKDN yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Skema pertama ada di pasal 4 yang menjelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan itu dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi. Berikut rinciannya :
- Material terdapat komponen yang dihitung yaitu modul layer sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan
- Tenaga kerja penghitungan dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan
- Mesin produksi dikenakan penghitungan pada mesin perakitan dan mesin pengujian
Aspek pengembangan, bobot dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, firmware alias perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.
Aspek aplikasi dikenakan bobot pada tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrograman, pengujian, dan pengemasan aplikasi. Tahapan komponen penghitungan mencakup rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja.
Aspek aplikasi terdapat syarat pemenuhan yaitu nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Skema kedua terdapat pada pasal 23 dimana ada ketentuan penghitungan nilai TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, aspek pengembangan 20 persen, dan aspek aplikasi 70 persen.
Adapun produk tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 7 aplikasi lokal embedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Skema ketiga ada dijelaskan di pasal 25 yaitu penghitungan TKDN berbasis investasi. Dimana bagi investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
Nilai investasi yang dikenakan TKDN rinciannya sebagai berikut, investasi senilai Rp 250 – 400 miliar dapat nilai TKDN yaitu 20 persen, investasi Rp 400 – 550 miliar dapat nilai TKDN yaitu 25 persen, investasi senilai Rp 550 – 700 miliar dapat nilai TKDN 30 persen, investasi Rp 700 miliar – 1 triliun dapat nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp 1 triliun dapat nilai TKDN 40 persen.
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang Permenperin Nomor 65/M-IND/PER/7/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld), dan komputer Tablet dapat di download melalui website Kementerian Perindustrian yaitu regulasi.kemenperin.go.id.
Update Terbaru: Penambahan informasi TKDN melalui infografis.